SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur
bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih
menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.
Macam sistem
pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada
dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan
parlementer
Penjelasan :
- Pemerintahan presidensial
Sistem presidensial atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan
sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-cirinya
:
a.
Dikepalai oleh seorang presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara ).
b.
Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
c.
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
d.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
presiden dan bukan kepada DPR.
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,
oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presidendan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri-
cirinya :
a.
Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari
pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b.
Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c.
Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d.
Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat
diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh
Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan
berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila
eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan
menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki
kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan
kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota
parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya
kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di dunia
tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara kaku,
tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat
negara Presidensial yang stabil
1. Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2. Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal
adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1.
-Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2.
-Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
a. Bentuk
Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a.
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh
: Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi
(Negara adalah Saya)
b.
Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD
(Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c.
Monarki
Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda
Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh
: Inggris, Belanda, malaysia.
b.
Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1.
Republik Absolut, Pemerintahan
bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2.
Republik
Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan
dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3.
Republik
Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasaan legislatif lebih
tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai
seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui
nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1.
Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam
maupun keluar
2.
Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3.
Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun
tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1.
Sistem politik otoriter/totaliter
2.
Sistem politik anarki
3.
Sistem politik
4.
Sistem politik demokrasi
5.
Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik
- Demokrasi sebagai sistem politik
Kata
demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan
Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang
banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator
mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada
“kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan
bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan
perwakilan kehendak rakyat.
Sistem
politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim
bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim
pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa
yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.
Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan
(bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan
umum yang kompetitif.
c.
Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta
dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk
menduduki jabatan penting
d.
Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa
dipaksa
e.
Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak
dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan
pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk
memperoleh dukungan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar