SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD RI 1945
Pada kurun waktu
tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami
empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar
1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan
lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan
dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
1.
Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan
dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut
UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara
pun ikut berubah.
b.
MPR
Sebelum perubahan
UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara
dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
c.
MA
Mahkamah Agung
(disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
d.
BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945,
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan
oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5)
UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e.
DPR
Tugas dan
wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU
[pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan
persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
f.
Presiden
ü Presiden memegang
posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak
“neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power
and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
ü Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada aturan
mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2.
Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan
UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a.
MPR
ü Lembaga tinggi
negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung
melalui pemilu.
b.
DPR
ü Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.
DPD
ü Lembaga negara
baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
d.
BPK
o Anggota BPK
dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di
ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam
BPK.
e.
Presiden
o Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi masa
jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki syarat
dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih
secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan
presiden dalam masa jabatannya.
f.
Mahkamah Agung
o Lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
o Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o Di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan lain
yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g.
Mahkamah Konstitusi
o Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
o Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
o Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif

Tidak ada komentar:
Posting Komentar